Berita Binet News Covid 19

TERSANGKA PEMALSUAN HASIL RAPID ANTIGEN DI AMANKAN

ES, yang merupakan tersangka dugaan pemalsuan surat keterangan rapid antigen, digelandang oleh petugas kepolisian. ES menjabat sebagai penanggung jawab dari Klinik Pratama SWT yang terletak di Kelurahan Bulusan, Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Klinik tersebut telah menerbitkan 16 surat keterangan rapid antigen palsu dari total 44 penumpang bus yang diperiksa.

Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti seperti mobil operasional, 44 lembar surat bukti hasil rapid antigen, sejumlah uang, serta peralatan elektronik lainnya.

Klinik Pratama SWT ini beroperasi di sekitar kawasan Ketapang Banyuwangi. Terkait izin operasional klinik tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman penyelidikan.

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 263 dan 268 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam menangani tindak pidana pemalsuan dokumen, terutama terkait dengan kesehatan masyarakat. Semoga tindakan hukum yang diambil dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *