Gambar yang menunjukkan alat berat mengeksekusi sebuah rumah di wilayah Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, menyita perhatian publik. Rumah tersebut, yang merupakan milik Moch Hasan dan berdiri di atas lahan seluas 610 meter persegi, dieksekusi dengan barang-barang dan isinya diangkut menggunakan mobil bak terbuka.
Moch Chairoel Fathah, Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan dari pemenang lelang, yaitu Silvia Tjandra. Rumah tersebut dilelang pada tahun 2019 dengan harga 824 juta rupiah karena pemilik rumah tidak mampu membayar hutang kepada pihak bank. Pelelangan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Silvia Tjandra telah mengajukan eksekusi sejak tahun yang sama, namun prosesnya terhambat karena adanya upaya hukum dari pihak yang terkena eksekusi. Meskipun demikian, putusan pengadilan menetapkan bahwa eksekusi harus dilaksanakan sesuai dengan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Eksekusi ini menjadi contoh konkret dari penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa keuangan. Meskipun melibatkan proses yang panjang dan kompleks, pengadilan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.