Banyuwangi, 15 Juni 2024 – Rencana pemerintah untuk melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 mendatang telah memicu berbagai respon dari para pedagang di pasar Banyuwangi, Jawa Timur. Hal ini menciptakan pro kontra di kalangan para pelaku usaha lokal.
Riski Chiorullah, seorang pedagang di pasar Banyuwangi, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan pelarangan tersebut. Menurutnya, masih banyak konsumen yang memilih minyak goreng curah, terutama para penjual gorengan. Dia mengkhawatirkan dampak ekonomi bagi pedagang kecil jika larangan ini diberlakukan.
Sementara itu, pedagang lainnya yang bernama Susi menyambut baik rencana larangan ini. Menurutnya, minyak kemasan lebih sehat dan juga lebih mudah dalam hal penjualan. Dia percaya bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesehatan masyarakat dan kemudahan dalam pengelolaan usahanya.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyikapi perdebatan ini dengan terus berkoordinasi dengan dinas terkait. Beliau mengakui bahwa kebijakan ini masih dalam tahap koordinasi dan pemerintah daerah belum mengambil langkah pasti karena masih menunggu kejelasan kebijakan dari tingkat pusat.
Kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah menjadi perhatian penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengatur perdagangan yang lebih teratur. Namun, implementasinya juga harus mempertimbangkan berbagai aspek termasuk dampak sosial ekonomi bagi pedagang lokal di Banyuwangi. Perdebatan ini kemungkinan akan terus berlanjut hingga ada keputusan final yang diambil oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.